banner iklan middle

pop up

close
*********Click Here to Close Advertise*********
*********Click Here to Close Advertise*********
- See more at: http://qiulsme-rock.blogspot.com

Senin, 01 Desember 2008

STANDARDISASI PRODUK DALAM KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN


BAB I
PENDAHULUAN
1. Permasalahan
Latar Belakang Masalah
Dalam era globalisasi ekonomi dunia yang sedang berlangsung sekarang, situasi persaingan perdagangan baik di pasar domestik maupun pasar internasional menjadi bertambah ketat. Untuk menghadapi persaingan itu, diperlukan usaha yang lebih giat lagi dari semua pihak untuk dapat mempertahankan serta meningkatkan pangsa pasar produk yang akan dilempar kepasaran. Berkaitan dengan hal tersebut, maka upaya peningkatan mutu perlu mendapat perhatian khusus. Suatu produk yang berkualitas rendah atau tidak memenuhi standar mutu nasional maupun internasional, maka pangsa pasarnya dapat menjadi berkurang, bahkan hilang sama sekali. Akibatnya peluang pasar pun tidak akan berhasil dimanfaatkan.
Khusus mengenai standar mutu, pemerintah sudah mencanangkan pengaturan penyeragaman standar mutu di Indonesia, yaitu dengan diberlakukannya Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui P.P. No. 102 Tahun 2000. Disamping itu, untuk mengantisipasi harapan pembeli yang cenderung menghendaki peningkatan mutu komoditi ekspor maka sudah sepatutnya pula bila Indonesia mengikuti standar mutu yang berlaku secara Internasional yang dikenal dengan seri ISO 9000.
Indonesia sebagai salah satu negara berkembang yang memiliki potensi untuk mengakses ke pasar dunia tidak terhindar dari tuntutan persyaratan standar. Oleh karena itu, demi kepentingan nasionalnya Indonesia telah mengadopsi system standar internasional ISO 9000 dan ISO 8402:1986 dengan SNI 19-9000 dan SNI 19-8402-1991.
Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) tersebut dalam prosesnya dirumuskan dalam bentuk rancangan standardisasi Nasional Indonesia (SNI), oleh Departemen Perindustrian Jakarta pada tahun 1991. Dalam perumusan tersebut melibatkan wakil-wakil dari peneliti, pemerintah, asosiasi, pengusaha, ahli pengendali mutu serta ahli bahasa, kemudian hasilnya dirumuskan melalui konsensus nasional di Jakarta dan selanjutnya diusulkan ke Dewan Standardisasi Nasional (DSN) untuk diangkat menjadi Standardisasi Nasional Indonesia (SNI), sekaligus diberi penomoran menjadi SNI 19-9000 dan SNI 19-8402-1991. Adopsi sebagaimana tersebut diatas dimaksudkan untuk menyeragamkan penulisan standar sistem mutu di Indonesia, mengingat bahwa Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang ada di Indonesia, sedangkan Dewan Standardisasi Nasional (DSN) adalah instansi yang mengkoordinir standardisasi, serta mengingat standar ISO 9000 sudah diterima dan diadopsi oleh banyak Negara di dunia.
Dalam perkembangan manajemen mutu, disadari bahwa bukan hanya fungsi produk saja yang mempengaruhi kepuasan pelanggan dan disadari pula bahwa tanggung jawab mutu merupakan tanggung jawab seluruh individu di perusahaan. Dengan demikian, mulailah dikembangkan manajemen mutu terpadu (Total Quality Management). Tuntutan terhadap jaminan mutu inilah yang kemudian melahirkan suatu standar yang lebih berorientasi kepada system dan proses, yaitu standar manajemen mutu. Dari sinilah kemudian terbentuk ISO.
Perlu disadari pula bahwa diantara para pelaku usaha atau eksportir dan calon eksportir Indonesia masih banyak yang belum mengetahui mengenai berbagai bentuk kegiatan yang sesungguhnya dapat dilakukan guna meningkatkan komoditinya. Bahkan diantara mereka ada yang tidak tahu hal-hal yang berkaitan dengan mutu barang, antara lain mengenai standar mutu komoditi, prosedur sertifikasi dan lembaga-lembaga yang bersangkutan dengan mutu dan sertifikasi.
Kualitas mutu barang yang akan di lempar kepasaran domestik maupun internasional mempunyai peranan yang sangat penting untuk menentukan harga jual barang tersebut nantinya. Biasanya konsumen atau importir akan meminta dokumen-dokumen pelengkap sebagai tanda bukti bahwa produk tersebut telah dijamin mutunya sesuai dengan standar yang dipersyaratkan. Salah satu pihak yang sangat berkepentingan terhadap standardisasi produk dimaksud adalah konsumen. Sedangkan pelaku usaha wajib untuk menjamin mutu barang yang diperdagangkan berdasarkan standar mutu yang dipersyaratkan.
Di dalam prakteknya banyak sekali pelaku usaha, khususnya produsen yang melakukan jual-beli barang tidak mengerti arti dari sertifikasi mutu barang yang dikeluarkan oleh instansi/badan yang berwenang, padahal dengan sertifikasi tersebut banyak manfaat yang bisa didapatkan. Akibat ketidak mengertian atau dengan sengaja dilakukan, masih ada pelaku usaha (produsen) yang memproduksi dan memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan, sehingga merugikan konsumen. Seringkali produk barang atau jasa yang tidak memenuhi standardisasi tersebut tidak aman dan nyaman di konsumsi oleh konsumen, padahal keamanan dan kenyamanan produk yang dikonsumsi adalah merupakan salah satu hak konsumen.
Berdasarkan latar belakang masalah sebagaimana disampaikan itulah saya tertarik untuk mengangkat masalah standardisasi produk dalam bentuk karya tulis skripsi dengan judul “Standardisasi Produk Dalam Kaitannya Dengan Perlindungan Konsumen”.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut diatas, maka dapat dirumuskan dua masalah pokok sebagai berikut :
1. Apa keterkaitan kebijakan standardisasi produk dengan perlindungan konsumen ?
2. Apa akibat hukum apabila produk yang beredar dipasaran tidak memenuhi standardisasi yang dipersyaratkan ?
Ruang Lingkup Masalah
Maksud dari ruang lingkup masalah dalam penulisan ini adalah untuk membatasi obyek pembahasan guna mencegah terlalu luasnya materi yang akan dibahas dan untuk menghindari kekaburan materi yang akan dibahas. Dalam kaitannya dengan penulisan skripsi ini pembahasan difokuskan pada standardisasi produk dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen. Pertama, akan dibahas tentang keterkaitan kebijakan standardisasi produk dengan perlindungan konsumen. Kedua, akan dibahas tentang akibat hukum apabila produk yang beredar dipasaran tidak memenuhi standardisasi yang dipersyaratkan.
2. Telaah Pustaka dan Hipotesis
Telaah Pustaka
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (yang selanjutnya disingkat UUPK), yang dimaksud dengan perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Segala upaya yang dimaksud adalah menyangkut berbagai hal, termasuk upaya untuk menyediakan/menghasilkan produk yang memenuhi standar tertentu yang dipersyaratkan. Menghasilkan produk yang memenuhi standar (standardisasi produk) erat kaitannya dnegan perlindungan terhadap konsumen.
Terkait dengan upaya untuk menghasilkan produk yang memenuhi standar dimaksud adalah menjadi kewajiban dari pelaku usaha penghasil produk (produsen). Seperti ditegaskan dalam pasal 7 huruf d. UUPK bahwa kewajiban pelaku usaha adalah menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
Standardisasi produk itu sendiri menurut Gandi berfungsi membantu menjembatani kepentingan konsumen dan produsen dengan menetapkan standar produk yang tepat yang dapat memenuhi kepentingan dan mencerminkan aspirasi kedua belah pihak. Dengan adanya standardisasi produk itu akan memberi manfaat yang optimum pada konsumen dan produsen, tanpa mengurangi hak milik dari konsumen.
Menurut Endang Sri Wahyuni, standardisasi mempunyai tujuan sebagai berikut :
Memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan kepada konsumen, tenaga kerja dan masyarakat, mewujudkan jaminan mutu produk dan/atau jasa serta meningkatkan efisiensi dan produktivitas usaha untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan mantap dan tercapainya persaingan yang sehat dalam perdagangan serta menunjang kelestarian lingkungan hidup.
Dengan begitu, standardisasi produk mempunyai maksud dan tujuan yang demikian luas, disamping untuk memenuhi kepentingan dan perlindungan atas keamanan dan keselamatan konsumen, juga dalam rangka mewujudkan jaminan kualitas atau mutu suatu produk yang dihasilkan produsen. Semuanya dilakukan dalam rangka meningkatkan mutu produksi dan tercapainya persaingan yang sehat.
Dalam menerapkan standardisasi produk dimaksud, pemerintah Indonesia telah menerbitkan peraturan pemerintah No. 102 tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Peraturan Pemerintah (P.P.) ini adalah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1991. Berkaitan dengan penerapan Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) ini ketentuan Pasal 12 P.P. No. 102 Tahun 2000 mengaturnya sebagai berikut :
Ayat (1) ;
Standar Nasional Indonesia berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Ayat (2);
Standar Nasional Indonesia bersifat sukarela untuk diterapkan oleh pelaku usaha.
Ayat (3);
Dalam hal Standar Nasional Indonesia berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan atau pertimbangan ekonomis, instansi tehnis dapat memberlakukan secara wajib sebagian atau keseluruhan spesifikasi tehnis dan atau parameter dalam Standar Nasional Indonesia.
Ayat (4) ;
Tata cara pemberlakuan Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Pimpinan Instansi tehnis sesuai dengan bidang tugasnya.
Berkaitan dengan penerapan Standar Nasional Indonesia, maka kepada pelaku usaha berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dilarang memproduksi dan atau mengedarkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia yang telah diberlakukan secara wajib.
Hal yang sama juga diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran asas ketentuan Pasal 18 ayat (1) P.P. No. 102 Tahun 2000 diatas dapat dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi pidana. Sanksi administratif dapat berupa pencabutan sertifikat produk dan atau pencabutan hak penggunaan tanda SNI, pencabutan ijin usaha dan atau penarikan barang dari peredaran (Pasal 24 ayat 2 P.P. No. 102 Tahun 2000).
Undang-Undang Perlindungan Konsumen melalui ketentuan Pasal 62 ayat (1) juga memberikan sanksi pidana bagi pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Bahkan menurut Pasal 19 ayat 1 bagi konsumen yang dirugikan akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan dan diperdagangkan dapat menuntut ganti rugi kepada pelaku usaha yang bersangkutan.
Dalam rangka efektivitas pelaksanaan ketentuan SNI sebagaimana diatur P.P. No. 102 Tahun 2000, maka penegakan hukum (Law Enforcement) yang konsisten dan tegas sangat diperlukan. Demi tercapainya sistem perdagangan yang fair dan dijiwai oleh persaingan yang sehat, pelaku usaha yang didukung oleh pengawasan dari pemerintah hendaknya dapat merealisasikan ketentuan P.P. No. 102 Tahun 2000 dalam kontek produksi dan peredaran barang dan atau jasa dimasyarakat sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Dalam upaya pelaksanaan ketentuan SNI, tidak cukup hanya didasarkan kesungguhan pelaku usaha dan pemerintah saja. Menurut Dede Setiadi, dalam penerapan dan pelaksanaan standardisasi produk diperlukan lembaga pendukung seperti, konsultan, lembaga sertifikasi, lembaga akreditasi, laboratorium penguji dan sebagainya. Lembaga-lembaga pendukung di maksud diharapkan dapat berfungsi dan berperan maksimal sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
Hipotesis
Dari telaah pustaka sebagaimana dikemukakan di atas, maka dapat diberikan jawaban sementara (hipotesis) sebagai berikut :
1. Kebijakan standardisasi produk mempunyai keterkaitan yang sangat erat dengan perlindungan konsumen, sebab kebijakan standardisasi produk itu sendiri merupakan bagian dari upaya untuk melindungi kepentingan dan hak-hak konsumen.
2. Akibat hukumnya apabila produk yang beredar di pasaran tidak memenuhi standardisasi yang dipersyaratkan adalah dimana produk tersebut akan ditarik dari peredaran dan terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dapat diberikan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.
3. Tujuan Penulisan
Tujuan Umum
Untuk mengetahui dan memahami gambaran secara menyeluruh tentang kebijakan standardisasi produk dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen, terutama bila dikaitkan dengan salah satu kewajiban dari pelaku usaha untuk menjamin mutu barang yang diproduksi dan diedarkan berdasarkan standar mutu yang dipersyaratkan.
Tujuan Khusus
1. Untuk mengetahui dan memahami tentang keterkaitan antara kebijakan standardisasi produk dengan perlindungan konsumen.
2. Untuk mengetahui dan memahami tentang akibat hukumnya apabila produk yang beredar dipasaran tidak memenuhi standardisasi yang dipersyaratkan sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
4. Metode Penelitian
Pendekatan Masalah
Pendekatan yang dipergunakan dalam membahas masalah dalam penelitian skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu membahas masalah secara yuridis formal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, berkaitan dengan kebijakan standardisasi dan perlindungan konsumen.
Sumber Data
Data yang dipergunakan guna membahas permasalahan penelitian skripsi ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research). Data sekunder dimaksud terdiri dari :
1. Bahan Hukum Primer, yaitu bahan hukum yang mengikat yang berupa peraturan perundang-undangan, seperti ; Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional serta peraturan-peraturan lainnya yang terkait.
2. Bahan Hukum Sekunder, yaitu bahan hukum yang erat hubungannya dengan bahan hukum primer, yang diharapkan dapat dipakai membantu menganalisa dan memahami bahan hukum primer. Yang termasuk bahan hukum sekunder ini adalah hasil karya ilmiah dari para sarjana yang berupa literature, hasil-hasil penelitian, dan bentuk-bentuk karya ilmiah lainnya berkaitan dengan standardisasi dan perlindungan konsumen.
3. Bahan Hukum Tersier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum tersier yang dimaksud adalah berupa Kamus Bahasa Indonesia dan Kamus Hukum.
Tehnik Pengumpulan Data
Tehnik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi dokumen (studi kepustakaan). Studi dokumen ini dilakukan melalui tahap-tahap kegiatan, yaitu tahap inventarisasi dan identifikasi sumber data. Data tersebut kemudian diklasifikasikan sesuai dengan kebutuhan, dan data yang dipilih hanyalah data yang relevan dengan permasalahan penelitian.
Tehnik Pengolahan dan Analisa Data
Dari data yang berhasil dikumpulkan, kemudian diolah dan dianalisa secara kualitatif, artinya menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, logis dan efektif, dan kemudian dilakukan pembahasan. Berdasarkan hasil pembahasan, kemudian diambil kesimpulan sebagai jawaban terhadap permasalahan penelitian.



Gilang Priyadi S., Menerapkan SNI SERI 9000 ISO 9000 (series) Produk Manufacturing, Penerbit Bumi Aksara, 1996, hlm.2.
Nevizond Chatab, Mendokumentasi Sistem Mutu ISO 9000, Penerbit ANDI, Yogyakarta, hlm. 1-3.
Gandi, Perlindungan Konsumen Dilihat Dari Sudut Pengaturan Standardisasi Hasil Industri, Makalah Pada Simposium Aspek-Aspek Hukum Perlindungan Konsumen, BPHN, Bina Cipta, Jakarta, 1980, h. 82.
Ibid
Endang Sri Wahyuni, Aspek Hukum Sertifikasi dan Keterkaitannya dengan Perlindungan Konsumen, P.T. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003, h. 103.
Dede Setiadi, Pengertian ISO 9000 Sistem Standar Manajemen Mutu, Makalah yang disampaikan dalam Pelatihan Audit Lingkungan, Kerja Sama Departemen Biologi FMIFA IPB dengan Bagian PKSDM Ditjen DIKTI DEPDIKNAS, Tanggal 11-20 September 2006, Cisarua Bogor, h. 12.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, h. 13.
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004, h. 192.
UNTUK MENGETAHUI SKRIPSI SAYA LEBIH LANJUT HUB : 081916156620/03618647992

Tidak ada komentar:

Entri Populer