banner iklan middle

pop up

close
*********Click Here to Close Advertise*********
*********Click Here to Close Advertise*********
- See more at: http://qiulsme-rock.blogspot.com

Selasa, 19 Februari 2013

Mengurus Samsat kendaraan Di kantor Samsat Denpasar



Pada hari ini saya berencana mengurus kendaraan motor saya yang rupanya hari ini jatuh tempo masa berlakunya.

Kalau ada yang lupa persyaratan samsat ini saya bantu ingatkan :
1. Bpkb
2. Ktp a/n bpkb
3. Stnk asli
Setelah anda siapkan data diatas anda siap berangkat menuju kantor samsatnya.

Banyak orang mengira mengurus samsat itu ribed, panas, dan ngantuk. Dan memang benar dari awal saya masuk halaman parkir saja sudah penuh sesak tertulis "Maaf Parkir Penuh"

Keadaan yang sungguh berbeda saat terakhir kali saya mengurus perpanjangan samsat kendaraan istri saya beberapa minggu lalu.
Dengan sedikit usaha saya memarkirkan kendaraan di luar kantor yang rupanya sesak pula.

Dengan pengetahuan dan modal nekat dan niat untuk mengurus samsat tanpa biro jasa merupakan suatu kepuasan tersendiri. #Ngeles.com :D

Setelah berhasil parkir, Langsung saja saya menuju tempat foto copy yang berada di area kantor samsat dan biasanya petugas sudah mengerti dan berkas2 kita akan di foto copy dan disusun dalam map sehingga memudahkan kita untuk mengurus ke tahap selanjutnya. #Baik beud yah…


Setelah membayar foto copy Rp.3.000+Map, Tahap ke dua adalah masuk ke dalam gedung kepengurusan pelayanan samsat, di pintu masuk nanti berkas kita akan di periksa untuk kroscek ulang. Setelah itu kita akan diberikan nomor antrean. Dan no antrean adalah 188, lumayan antre sepertinya karena nomor di loket baru nomor 160.

Saya pun mengantri sembari memasang telinga agar tidak kelewatan saat dipangil sesuai nomor antrean. Memang mengantre adalah hal yang sangat membosankan, sembari menunggu, saya browsing saja dari pada mati bosan. Hehehe

Biasanya nomor antrian diberikan kode antrean sesuai jenis permohonannya. Ada yang berkode 188, 188B dan 188C Dan saya juga kurang paham mungkin itu cara petugas untuk membagi pemohon antara pengurusan samsat atau pengurusam KIr dll nya.

20 menit berselang, akhirnya nomor saya pun dipanggil, bergegas saja langsung menuju loket 1 yaitu, penyerahan berkas yang akan disamsat, petugas loket 1 menerima berkas saya untuk selanjutnya melakukan pembayaran di loket 2.

Di loket 2 saya menunggu panggilan sesuai nomor antrian yang tadi, harap diingat nomornya ya, karena kalau lupa nomornya akan ribed untuk proses selanjutnya. Karena kartu antrian sudah saya serahkan di loket 1 tadi.

15 menit menunggu panggilan di loket 2 akhirnya nomor saya dipanggil dan membayar biaya samsat sejumlah Rp.165.000- saya diberi kwitansi yang mana untuk diserahkan di loket serah terima samsat yang baru.

Di loket serah terima nanti nomor antrian akan kembali dipanggil oleh petugas loketnya, lalu petugas akan memberikan stnk samsat yang sudah aktif.

Demikian pengalaman melakukan perpanjangan samsat yang saya lakukan di denpasar. Walaupun mengantri tetapi asal syarat lengkap dan mempunyai waktu untuk mengurus sendiri proses terasa mudah dan cepat. Tidak perlu urusan berbelit-belit melalui calo dsbnya.

Semoga bermanfaat untuk kita semua… :)







6 komentar:

Unknown mengatakan...

thanks infonya gan

Anggara Rock mengatakan...

Makasi sudah berkunjung dimari gan..

Anggara Rock mengatakan...

Terima kasih sudah berkunjung

Masa ga bisa mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Masa ga bisa mengatakan...

Mas saya beli motor di badung pakai ktp kalimantan bisa ga bayar pajak pakai ktp ini/kipem

Unknown mengatakan...

Kalo samsat mobil saratnya sama y?

Entri Populer