banner iklan middle

pop up

close
*********Click Here to Close Advertise*********
*********Click Here to Close Advertise*********
- See more at: http://qiulsme-rock.blogspot.com
Tampilkan postingan dengan label biro jasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label biro jasa. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 April 2014

Cara Menghitung Biaya Samsat Kendaraan

Hallo sobat kali ini saya akan memberikan informasi mengenai Perhitungan Biaya samsat.

Jika pada artikel sebelumnya saya sudah menjelaskan mengenai syarat mengurus samsat maka ada baiknya sobat membaca artikel syarat mengurus samsat.


Sesuai dengan Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor menurut
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 1  TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH disebutkan sebagai berikut :

Pasal 6

Dasar pengenaan PKB dihitung sebagai perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:

a. Nilai Jual Kendaraan Bermotor; dan

b. bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

 

  Jadi untuk mengetahui berapa biaya samsat salah satu alat ukur adalah dari : 
  •    Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor. dan harga atas nilai jual tersebut & ditentukan kembali setiap tahun berdasarkan tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

PENGERTIAN :

     BBN KB : Bea Balik Nama kendaraan bermotor.besarnya 10% dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas(second) sebesar 2/3 pajak(PKB)nya.

PKB : Pajak kendaraan bermotor besarnya 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun,karena penyusutan nilai jual motor.

SWDKLLJ : Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan,sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja sebesar RP35.000

BIAYA ADM. : Biaya administrasi, untuk motor baru kemarin saya tidak dikenakan,dan apabila ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama… baru dikenai biaya dan besarnya Rp 30.000


DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Apabila kita setelah jatuh tempo masa berlaku STNK (surat tanda nomor kendaraan) belum melakukan perpanjangan maka kita akan dikenai denda PKB(pajak kendaraan bermotor)  dan SWDKLLJ(sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas),adapun cara perhitungannya:

Denda PKB (pajak kendaraan bermotor) ;
ada yang telat 3 hari bahkan 1 hari dianggap 1 tahun….tiap wilayah berbeda, tetapi prinsip cara menghitungnya adalah 25% per tahun
terlambat 3bulan PKB x 25% x 3/12
terlambat 6bulan PKB x 25% x 6/12

Denda SWDKLLJ(sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas);
besarnya Rp 32.000 untuk motor & Rp100.000 untuk roda 4 ( mungkin sudah naik ?… )


 CONTOH :
  • Bro sony punya motor dan terlambat bayar 6 bulan jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 & SWDKLLJ Rp 35.000 maka bro sony dikenakan denda keterlambatan sebesar:
     (Rp232.000 x 25% x 6/12 )+(Rp 32.000) = Rp 61.000
     Total yang harus dibayar sebesar; Rp 232.000+Rp35.000+Rp 61.000=Rp 328.000



Selasa, 19 Februari 2013

Mengurus Samsat kendaraan Di kantor Samsat Denpasar



Pada hari ini saya berencana mengurus kendaraan motor saya yang rupanya hari ini jatuh tempo masa berlakunya.

Kalau ada yang lupa persyaratan samsat ini saya bantu ingatkan :
1. Bpkb
2. Ktp a/n bpkb
3. Stnk asli
Setelah anda siapkan data diatas anda siap berangkat menuju kantor samsatnya.

Banyak orang mengira mengurus samsat itu ribed, panas, dan ngantuk. Dan memang benar dari awal saya masuk halaman parkir saja sudah penuh sesak tertulis "Maaf Parkir Penuh"

Keadaan yang sungguh berbeda saat terakhir kali saya mengurus perpanjangan samsat kendaraan istri saya beberapa minggu lalu.
Dengan sedikit usaha saya memarkirkan kendaraan di luar kantor yang rupanya sesak pula.

Dengan pengetahuan dan modal nekat dan niat untuk mengurus samsat tanpa biro jasa merupakan suatu kepuasan tersendiri. #Ngeles.com :D

Setelah berhasil parkir, Langsung saja saya menuju tempat foto copy yang berada di area kantor samsat dan biasanya petugas sudah mengerti dan berkas2 kita akan di foto copy dan disusun dalam map sehingga memudahkan kita untuk mengurus ke tahap selanjutnya. #Baik beud yah…


Setelah membayar foto copy Rp.3.000+Map, Tahap ke dua adalah masuk ke dalam gedung kepengurusan pelayanan samsat, di pintu masuk nanti berkas kita akan di periksa untuk kroscek ulang. Setelah itu kita akan diberikan nomor antrean. Dan no antrean adalah 188, lumayan antre sepertinya karena nomor di loket baru nomor 160.

Saya pun mengantri sembari memasang telinga agar tidak kelewatan saat dipangil sesuai nomor antrean. Memang mengantre adalah hal yang sangat membosankan, sembari menunggu, saya browsing saja dari pada mati bosan. Hehehe

Biasanya nomor antrian diberikan kode antrean sesuai jenis permohonannya. Ada yang berkode 188, 188B dan 188C Dan saya juga kurang paham mungkin itu cara petugas untuk membagi pemohon antara pengurusan samsat atau pengurusam KIr dll nya.

20 menit berselang, akhirnya nomor saya pun dipanggil, bergegas saja langsung menuju loket 1 yaitu, penyerahan berkas yang akan disamsat, petugas loket 1 menerima berkas saya untuk selanjutnya melakukan pembayaran di loket 2.

Di loket 2 saya menunggu panggilan sesuai nomor antrian yang tadi, harap diingat nomornya ya, karena kalau lupa nomornya akan ribed untuk proses selanjutnya. Karena kartu antrian sudah saya serahkan di loket 1 tadi.

15 menit menunggu panggilan di loket 2 akhirnya nomor saya dipanggil dan membayar biaya samsat sejumlah Rp.165.000- saya diberi kwitansi yang mana untuk diserahkan di loket serah terima samsat yang baru.

Di loket serah terima nanti nomor antrian akan kembali dipanggil oleh petugas loketnya, lalu petugas akan memberikan stnk samsat yang sudah aktif.

Demikian pengalaman melakukan perpanjangan samsat yang saya lakukan di denpasar. Walaupun mengantri tetapi asal syarat lengkap dan mempunyai waktu untuk mengurus sendiri proses terasa mudah dan cepat. Tidak perlu urusan berbelit-belit melalui calo dsbnya.

Semoga bermanfaat untuk kita semua… :)







Entri Populer